You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Bantaragung
Desa Bantaragung

Kec. Sindangwangi, Kab. Majalengka, Provinsi Jawa Barat

Kebijakan Pengelolaan Dana Desa

Administrator 30 Desember 2022 Dibaca 122 Kali
Kebijakan Pengelolaan Dana Desa
Kebijakan Pengelolaan Dana Desa yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128/PMK.07/2022 tentang Perubahan Atas PMK 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa terdapat beberapa perubahan ketentuan atau revisi. 
 
Perubahan PMK 190/PMK.07/2021 dalam PMK Nomor 128/PMK.07/2022 ini terlihat sebagaimana Ruang Lingkup Revisi yang meliputi: Penyaluran, Penggunaan, Sanksi, dan Relokasi.
 
Perluasan Muatan Peraturan Kepala Desa (Perkades)/Keputusan Kepala Desa
 
Perluasan muatan Perkades/Keputusan kades pada dokumen persyaratan tambahan penyaluran Dana Desa tahap II bagi Desa yang tidak melaksanakan BLT Desa TA 2021 selama 12 bulan.
  1. Perkades/Keputusan Kades Mengenai tidak terdapat calon KPM BLT Desa yang memenuhi kriteria; atau
  2. Surat Pernyataan Kades yang menyatakan bahwa anggaran Dana Desa tidak mencukupi untuk pembayaran BLT Desa kepada KPM yang telah terdata dan/atau telah ditetapkan karena :
  • terdapat penurunan anggaran Dana Desa setiap desa yang ditetapkan berdasarkan perbup/wali mengenai rincian Dana Desa setiap Desa; dan/atau
  • Desa terkena sanksi penghentian penyaluran Dana Desa akibat Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa melakukan penyalahgunaan Dana Desa dan ditetapkan sebagai tersangka.
Penggunaan Dana Desa untuk BLT Desa
  • Salah satu kriteria KPM BLT Desa adalah keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial dari APBN yang terhenti
  • KPM BLT Desa dapat menerima bantuan sosial yang bersumber dari APBD.
  • Jika ada KPM BLT Desa yang meninggal dan tidak dapat penggantinya , Kades dapat melakukan perekaman realisasi penyerapan BLT Desa sesuai dengan BLT Desa yang telah dibayarkan kepada KPM disertai penjelasan mengenai penurunan realisasi jumlah KPM tersebut.
  • Sisa BLT Desa yang disebabkan oleh penurunan KPM, dapat digunakan untuk mendanai kegiatan pemulihan ekonomi di Desa , bidang kesehatan , dan/ atau penguatan ketahanan pangan dan hewani.
Penggunaan Dana Desa untuk Penanganan Covid-1
 
  • Pemerintah Desa dapat melakukan penyesuaian anggaran dukungan pendanaan penanganan COVID 19 berdasarkan surat dari bupati / wali kota kepada kepala Desa yang menyatakan bahwa Desa dapat melakukan penyesuaian anggaran sesuai dengan mekanisme penganggaran yang berlaku.
  • Hasil penyesuaian anggaran dukungan pendanaan penanganan Covid 19 diprioritaskan untuk mendanai kegiatan pemulihan ekonomi di Desa , bidang kesehatan dan/ atau penguatan ketahanan pangan dan hewani.
Silakan pelajari lebih lanjut mengenai Kebijakan Pengelolaan Dana Desa yang tertuang dalam  PMK Nomor 128/PMK.07/2022 dalam dokumen berikut ini: